Aktiva Biologis (biological asset) adalah binatang dan tumbuhan hidup.

Perusahaan mengakui aktiva biologi dan produk pertanian apabila perusahaan tersebut:

  • Mengendalikan aktiva tersebut sebagai hasil peristiwa masa lalu

  • Memperoleh manfaat ekonomi yang kemungkinan terjadi

  • Nilai Wajar aktiva tersebut dapat diukur dengan andal

Aktiva Biologis harus dinilai pada saat pengakuan awal dan pada setiap tanggal neraca dengan menggunakan Nilai Wajar

Hasil yang diperoleh dari aktiva biologis dinilai dengan menggunakan Nilai Wajar dikurangi dengan estimasi biaya pada saat penjualan. Selisih yang berasal dari penilaian hasilā€“hasil aktiva biologis diakui sebagai bagian dari laba rugi tahun berjalan.

Penilaian aktiva biologi dilakukan dengan mengelompokkan terlebih dahulu berdasarkan umur dan kualitas. Selisih yang berasal dari penilaian aktiva biologis harus diakui sebagai bagian dari laba rugi tahun berjalan.

Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Berdasarkan IFRS (International Financial Reporting Standars)IFRS tidak memberikan definisi dan petunjuk yang jelas atas pengukuran Nilai Wajar. Dalam menentukan harga pasar resmi IAS 36 mengharuskan dilakukan penelusuran dahulu apakah terdapat harga pasar yang didasarkan pada perjanjian jual beli yang mengikat. Jika harga pasar ini tidak ada, maka manajemen dapat menggunakan harga pasar dikurangi biaya penjualan pada suatu pasar yang aktif. Sedangkan apabila tidak terdapat harga pasar yang resmi dari aktiva tersebut dan aktiva sejenis, maka manajemen wajib menunjuk profesi penilai dalam menentukan Nilai Wajar suatu aktiva. Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Berdasarkan IFRS (International Financial Reporting Standars)

IFRS saat ini sebagai basis pengukuran menggunakan Nilai realisasi dan Nilai Kini artinya IFRS banyak mengadopsi Nilai Wajar. Nilai Wajar ini adalah suatu basis pengukuran yang dianggap lebih independen dan basis pengukuran yang dianggap lebih independen dan tidak memihak. Nilai Wajar oleh para praktisi dan akademisi akuntansi keuangan dan Profesi Penilai di Indonesia diidentifikasi sebagai Nilai Pasar.

Dalam IAS 16, mengharuskan jasa Penilai mengutamakan buktiā€“bukti berbasis pasar (market based evidence) dalam menghitung Nilai Wajar. Jika buktiā€“bukti berbasis pasar tidak ada, maka penggunaan

pendekatan biaya pengganti yang didepresiasikan (depreciated replacement cost) dan pendekatan laba atau arus kas (Income approach) dapat digunakan.

Pendekatan Penilaian Biological Asset

Untuk menentukan Nilai Wajar (IFRS)/Nilai Pasar (Standar Penilaian Indonesia/SPI 2007) Penilai dapat menerapkan 3 (tiga) pendekatan, sebagai berikut:

  • Pendekatan Pasar (Market Data Approach)

  • Pendekatan Biaya (Cost Approach)

  • Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Sumber: D&A Asset Valuation