Definition

Real Estate didefinisikan sebagai tanah secara fisik dan benda yang dibangun oleh manusia yang menjadi satu kesastuan dengan tanahnya. Real estate adalah benda fisik berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama-sama dengan segala sesuatu yang didirikan pada tanah yang bersangkutan, di atas ataupun di bawah tanah.

Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya mengatur tidak hanya hak-hak atas tanah saja, tetapi hak-hak atas tanah dan segala sesuatu yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.

(Standar Penilaian Indonesia 2007, Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) Bab 3.1)

Scope of Real Estate Valuation

Penilaian Real Estate terdiri dari: property rumah tinggal (termasuk unit apartemen), property komersial (ruko/rukan, pusat-pusat perbelanjaan / mall, hotel, gedung-gedung perkantoran), tanah dan bangunan umum (pabrik, gudang, rumah sakit), jalan tol, dan pengembangan-pengembangan lainnya.

Valuation Approach

Metodologi penilaian yang biasa digunakan adalah: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan.